Studi Kasus
: Iklan Sepatu New Era
Nama : Fajar Prabowo
NPM : 13213158
Kelas : 4EA17
PENDAHULUAN
Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) menegur lima stasiun televisi yang menayangkan iklan
sepatu New Era. Iklan tersebut dinilai tidak layak ditampilkan
lantaran memperlihatkan adegan erotis.
Menurut KPI, iklan New
Era tersebut telah melanggar Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58
Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk
pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI huruf A poin 1.7
disebutkan bahwa iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya
Indonesia.
“Iklan tersebut
menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis.
Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan
menggerak-gerakkan dadanya.
KPI Pusat menilai
bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan
dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan
remaja, serta ketentuan siaran iklan. KPI juga mengingatkan bahwa berdasarkan
Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI
Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia
(EPI).
TELAAH PUSTAKA
Etika Bisnis Dalam Beriklan
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi
tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan
para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan
mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut
pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang
dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan
karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu
berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan
suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis
mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif
etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas
sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi.
Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral
serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau
kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara
kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas,
tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis
juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui
tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan
ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi
sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral
atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi
deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului
keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan
serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses
pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis
sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam
penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
Iklan yang Tidak Etis
Kualitas iklan tidak hanya dinilai dari isi dan kreatifitasnya saja, tetapi
juga dinilai dari apakah iklan tersebut telah mematuhi kode etika bisnis yang
berlaku dalam dunia pemasaran. Berikut ini beberapa kriteria iklan yang tidak
etis
· Iklan tersebut dengan sengaja memberikan
informasi mengenai produk yang tidak sesuai dengan kondisi yang nyata dari
produk tersebut. Hal ini menyebabkan konsumen mendapatkan ekspetasi atas produk
yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, ketika membeli produk
tersebut, kebanyakan konsumen akan merasa tidak puas atas apa yang didapatkan
ketika membeli produk tersebut.
· Iklan yang isi atau kreatifitasnya menyesatkan
dan menjerumuskan konsumen. Kejadian ini sering terjadi pada iklan yang
memasarkan produk rokok, minuman keras, dan produk-produk lainnya yang
memperoleh persepsi yang seragam dari masyarakat. Contohnya iklan rokok.
Sudah sering dijumpai iklan yang memiliki isi bahwa dengan merokok, orang
menjadi lebih tenang dan percaya diri. Atau iklan kondom, yang memiliki efek
tidak langsung yaitu menyerukan konsumen untuk lebih sering melakukan hubungan
seks.
Selain itu, suatu iklan dikatakan etis atau tidak, bisa dinilai
dari 3 hal berikut, yaitu:
1. Maksud si pengiklan
2. Isi Iklan
3. Keadaan publik yang akan dituju
PEMBAHASAN
Tgl Surat
|
16 Februari 2015
|
No. Surat
|
131/K/KPI/2/15
|
Status
|
Teguran Tertulis
|
Stasiun TV
|
Metro TV
|
Program Siaran
|
Iklan “New Era”
|
Deskripsi Pelanggaran
|
Iklan tersebut menampilkan adegan seorang
wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis. Selain itu terdapat adegan
seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya. KPI
Pusat menilai bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan
norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan
terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan.
|
Analisis
Seharusnya iklan pada sepatu New Era harus memperhatikan
nilai-nilai dan Norma-norma yang berlaku di masyarakat. Budaya Indonesia yang
menjunjung tinggi norma kesopanan tidak selaras dengan visualisasi wanita dan
pria yang menari dengan pakaian minim. Hal demikian dapat memberi pengaruh
buruk terhadap khalayak terutama anak-anak dan para remaja dibawah umur. Menurut
saya tindakan KPI sudah benar dengan memberi teguran dan memberhentikan iklan
sepatu sandal New Era. http://www.solopos.com/2015/02/19/iklan-kontroversial-kpi-tegur-5-tv-gara-gara-iklan-sepatu-578296
Jadi sangat jelas sekali
etika dalam berbisnis sangat perlu diperhatikan sehingga masalah yang sekiranya
akan terjadi dapat di selesaikan dengan baik tanpa harus ada salah satu pihak
yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar