ORGANISASI dan
MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof.
Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur
yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus,
dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur
Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada
hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama
ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan.
Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam
organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang
efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang
gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya
partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan
sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen
perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di
Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya
bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum
manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi
antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada
masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan
sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat
Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan
Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam
struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di
bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
MANAJEMEN DAN PENGELOLAAN
ORGANISASI KOPERASI
Pengelolaan organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan
suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian – bagian
yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi. Melalui
pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan antar
bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern organisasi
koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Pengelolaan organisasi koperasi,
agar koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara
singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.Implementasi fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat anggota ini antara lain:
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus
- Pembagian sisa hasil usaha, dan
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah
mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha
serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga
membina hubungan baik dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta
pembinaan dalam kemudahan bisnis.
3. Pengawas
koperasi
- Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan
sebagai berikut.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi - Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
- Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola
Koperasi / Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak
sebagai manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di
tentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan
profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat
tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
Sumber : http://yanwariyanidwi.wordpress.com/2013/12/10/manajemen-dan-pengelolaan-organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar