Sejarah dan Perkembangan Koperasi
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD
1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam
Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan
asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan
oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada
Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia
didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua
dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Koperasi
diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria
Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto,
Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria
Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya
mengalami pasang surut.
Bentuk-bentuk Koperasi
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
- Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
- Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Analisis dan Pembahasan
Sejak
awal kelahiran koperasi di harapkan menjadi guru perekonomian indonesia. Pola pengorganisasian
dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian
hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi berbagai lembaga lainnya
membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetaoi perkembangan
koperasi tidak senantiasa semulus apa yang di harapkan dan dibayangkan. Banyak kendala
atau permasalahan yang dihadapi setiap perkembangannya, harapan menjadikan
koperasi sebagai guru perekonomian indonesia belum dapat diwujudkan.
Salah
satu hal yang membuat suatu bisnis kecil maju dan menuai hasil yang baik adalah
pada perencanaan usaha yang benar-benar matang. Hal ini sangat berpengaruh pada
kelangsungan usaha bisnis yang dijalani. Analisa bisnis ini memegang peranan
yang cukup penting bagi usaha kecil. Ada banyak factor yang mempengaruhi
kesuksesan bisnis usaha kecil , factor tersebut berasal dari internal maupun
eksternal bisnis.
Kesimpulan
Ekonomi
koperasi ini sangat penting sekali digunakan dalam usaha bisnis kecil. Dalam
Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan
asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Koperasi diperkenalkan pertama kali di
Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah.
Daftar Pustaka
Ø Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Biro Hukum dan
Organisasi Departemen Koperasi. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar