Minggu, 26 Oktober 2014

artikel ekonomi koperasi




Sejarah dan Perkembangan Koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut.

Bentuk-bentuk Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
  • Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.




Analisis dan Pembahasan
Sejak awal kelahiran koperasi di harapkan menjadi guru perekonomian indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetaoi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang di harapkan dan dibayangkan. Banyak kendala atau permasalahan yang dihadapi setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi sebagai guru perekonomian indonesia belum dapat diwujudkan.
Salah satu hal yang membuat suatu bisnis kecil maju dan menuai hasil yang baik adalah pada perencanaan usaha yang benar-benar matang. Hal ini sangat berpengaruh pada kelangsungan usaha bisnis yang dijalani. Analisa bisnis ini memegang peranan yang cukup penting bagi usaha kecil. Ada banyak factor yang mempengaruhi kesuksesan bisnis usaha kecil , factor tersebut berasal dari internal maupun eksternal bisnis.

Kesimpulan
Ekonomi koperasi ini sangat penting sekali digunakan dalam usaha bisnis kecil. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah.
Daftar Pustaka
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Koperasi. Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar