Rabu, 09 November 2016

pencemaran dan etika bisnis




                             pencemaran dan etika bisnis


Nama              : Fajar Prabowo
Kelas              : Etika Bisnis
NPM               : 13213158

Teori:
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Contoh Kasus:

Tercemar limbah, ribuan ikan di Sungai Lagan mabuk
Febria Astuti
Selasa, 15 Oktober 2013 − 01:10 WIB
Ilustrasi (Dok Istimewa)
Sindonews.com - Ribuan ikan di aliran Sungai Lagan, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muaraenim, mabuk dan mati. Diduga, hujan deras telah menyebabkan limbah milik PT Cipta Futura (Cifu) meluber dan mencemari Sungai Lagan.

Haris (42), Warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, mengatakan sejak banyaknya ikan yang mabuk dan mati, ratusan warga dua desa yakni Desa Ulak Bandung, dan Desa Guci berduyun-duyun turun ke sungai untuk mengambil berbagai ikan mabuk. Ikan mabuk yang berhasil dibawa para warga dua desa itu yakni berjenis ikan gabus, ikan lampan, ikan lais, dan ikan lambak.

"Akibat ada pencemaraan limbah pabrik di hulu Sungai Lagan ini, ada banyak ikan yang mabuk. Jadi, kami berebut mengambil ikan ikan yang belum mati," ujar Haris di bawah Jembatan Servo Desa Ulak Bandung, Senin (14/10/2013).

Warga Desa Guci, Herman, menuturkan, Sungai Lagan merupakan urat nadi masyarakat. Setiap hari para petani dari dua desa yang membuka lahan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Lagan selalu memanfatkan sungai untuk kebutuhan mandi, mencuci dan memasak.


Bahkan, sebagian warga juga menggantungkan hidupnya dengan menjadi nelayan dan mencari ikan di sungai tersebut. Namun, dengan adanya limbah tersebut tentunya warga sekitar kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.

"Sekarang ini, kondisi air Sungai Lagan hitam dan berbau," ungkap dia.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Cifu, Sofyan, menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui kalau ada limbah pabrik yang mengalir ke Sungai Lagan.

"Saya belum tahu kalau ada limbah, karena belum ada laporaan warga. Saya sekarang lagi berada di Palembang. Namun, kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan perihal limbah tersebut," tukasnya.

Analisis :
Jadi menurut saya dari contoh kasus diatas dapat diketahui bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan yang berada dekat dengan pemukiman warga di harapkan tidak membuang limbah ke sungai/sembarangan. Walaupun diatas limbah itu dapat menjadi mata pencaharian sehari-hari, malah sudah menjadi ketergantungan hidup tetapi itu sangatlah berbahaya, karena limbah yang dikeluarkan oleh aktivitas perusahaan/ pabrik itu pasti memiliki kandungan yang beracun dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan tersebut. Jadi mohon untuk pemerintah setempat dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://daerah.sindonews.com/read/2013/10/14/24/794379/tercemar-limbah-ribuan-ikan-di-sungai-lagan-mabuk

Kamis, 27 Oktober 2016



Nama          : Fajar Prabowo
Npm           : 13213158

Kelas        : 4EA17

 

KECURANGAN DALAM BISNIS

Contoh Kasus
Asian Agri Menunggak Pajak Rp 1,96 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selesai menghitung nilai piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usaha Asian Agri Group. Hasilnya, nilai piutang dan denda terhadap kelompok usaha perkebunan itu bertambah Rp 130 miliar dari perhitungan awal Rp 1,829 triliun menjadi Rp 1,959 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada seluruh perusahaan Asian Agri sudah diserahkan secara bertahap mulai  pekan lalu.  "SKP telah kami serahkan kepada wajib pajak,” ujar dia di kompleks Parlemen, Senayan kemarin.
Kewajiban itu belum termasuk denda yang dijatuhkan Mahkamah Agung.  Pada 18 Desember 2012 Mahkamah memvonis mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggelapkan pajak selama empat tahun berturut-turut dari 2002 hingga 2005 senilai Rp 1,259 triliun.
Asian Agri dengan 14 anak usahanya juga diharuskan membayar denda Rp 2,5 triliun lebih atau senilai dua kali lipat dari pajak yang digelapkan. Denda tersebut harus dibayar tunai dalam waktu satu tahun. Kewenangan penagihan sanksi denda ada di tangan Kejaksaan Agung.
Terkait putusan Mahkamah tersebut, Kejaksaan Agung mengancam akan menyita aset 14 anak usaha Asian Agri  bila tak melunasi denda hingga masa tenggat satu tahun. "Kami tunggu sesuai tenggat, apakah perusahaan ini memiliki itikad baik untuk membayar denda," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.



Analisis
Tentunya setiap orang berhak mendirikan usaha atau membuat bisnisnya sendiri. Memang pada intinya korporasi tersebut dimaksudkan untuk meraih keuntungan. Ada pengusaha yang berkomitmen untuk menerapkan good gorvenance pada perusahaannya, namun tidak sedikit yang tidak memperdulikan hal tersebut. Hanya selalu berorientasi  pada keuntungan dan keuntungan saja. Sebenarnya para pengusaha pun tahu dampak yang ditimbulkan jika mereka tidak memperhatikan kebijakan yang baik, namun gemerlap keuntungan yang besar dengan modal yang sekecil kecilnya pun lebih dipilih beberapa para pengusaha. Sudah banyak contoh penyelewengan korporasi jika kita berbicara mengenai etika bisnis seperti korupsi, penunggakan pajak secara besar, dan ketidakpedulian perusahaan akan pencemaran lingkungan yang dihasilkan perusahaan tersebut. Pebuangan limbah yang tidak benar contohnya, dapat mengganggu kebersihan lingkungan yang berdampak terganggunya kesehatan ekosistem disana. Berikut solusinya : Untuk mengatasi kejahatan bisnis/ ekonomi yang terjadi seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang telah melahirkan revolusi industri perdagangan, perbankan dan khususnya korporasi, dalam skala global, sebaliknya semua negara memperkuat komitmen politiknya untuk lebih memartabatkan kegiatan ekonomi dan bisnis. Dengan begitu, kemakmuran dan kesejahteraan dapat terwujud. Selain itu perlu juga diperkuat komitmen moralnya untuk tetap konsisten menjalankan sebuah misi penting, yaitu mewujudkan
keadilan, kebenaran, kejujuran, penegakan hukum, penegakan etika dan peningkatan rasa berkompetisi secara fair, rasional dan berkemanusiaan.

Selasa, 25 Oktober 2016

Studi Kasus : Iklan Sepatu New Era

Nama : Fajar Prabowo
NPM : 13213158
Kelas : 4EA17

PENDAHULUAN

https://i.ytimg.com/vi/FMdlD1th3nE/hqdefault.jpg
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur lima stasiun televisi yang menayangkan iklan sepatu New Era. Iklan tersebut dinilai tidak layak ditampilkan lantaran memperlihatkan adegan erotis.
Menurut KPI, iklan New Era tersebut telah melanggar Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 maka ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI huruf A poin 1.7 disebutkan bahwa iklan harus menghormati dan melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.

“Iklan tersebut menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis. Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya.
KPI Pusat menilai bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan. KPI juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 58 Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI).

TELAAH PUSTAKA
Etika Bisnis Dalam Beriklan
Etika bisnis merupakan pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi atau bisnis dan semua pihak yang terkait dengan para kompetitor untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan ilmu ekonomi dan mencapai tujuan atau mendapatkan profit, sehingga kita harus menguasai sudut pandang ekonomi, hukum, dan etika atau moral agar dapat mencapai target yang dimaksud. Moralitas berarti aspek baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan karenanya diperbolehkan atau tidak, dari perilaku manusia. Moralitas selalu berkaitan dengan apa yang dilakukan manusia, dan kegiatan ekonomis merupakan suatu bidang perilaku yang sangat penting. Tetapi belum pernah etika bisnis mendapat begitu banyak perhatian seperti sekarang.
Perlu diketahui tentang pendekatan diskritif etika dan moral yang meneliti dan membahas secara ilmiah, kritis, rasional atas sikap dan perilaku pembisnis sebagai manusia yang bermoral manusiawi. Pendekatan ini menganalisa fakta-fakta keputusan bisnis dan patokan bermoral serta mampu menggambarkan pengambilan sikap moral dan menyusun kode etik atau kitab UU berdasarkan keyakinan moral. Oleh sebab itu didefenisikan secara kritis istilah etika seperti keadilan, baik, yang utama atau prioritas, tanggung jawab, kerahasiaan perusahaan, kejujuran dan lain-lain, maka bisnis juga mempunyai kode etik dan moral. Dalam berbisnis kita juga harus mengetahui tentang deontologi karena deontologi didasarkan prinsip-prinsip pengelolaan ilmu ekonomi yang berproses pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengambilan keputusan bisnis dan didasarkan pada aturan-aturan moral atau etika yang mengatur proses yang berakhir pada keputusan bisnis. Jadi deontologi menilai baik buruknya aturan-aturan dan prinsip-prinsip yang mendahului keputusan bisnisnya, serta menguji apakah prinsip-prinsip sudah dijalankan serta merupakan kewajiban bagi pelaku atau yang terlibat didalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan bisnis tersebut..
            Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis sering juga terjadi karena peluang-peluang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah gunakan dalam penerapannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis.
Iklan yang Tidak Etis
            Kualitas iklan tidak hanya dinilai dari isi dan kreatifitasnya saja, tetapi juga dinilai dari apakah iklan tersebut telah mematuhi kode etika bisnis yang berlaku dalam dunia pemasaran. Berikut ini beberapa kriteria iklan yang tidak etis
 ·         Iklan tersebut dengan sengaja memberikan informasi mengenai produk yang tidak sesuai dengan kondisi yang nyata dari produk tersebut. Hal ini menyebabkan konsumen mendapatkan ekspetasi atas produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, ketika membeli produk tersebut, kebanyakan konsumen akan merasa tidak puas atas apa yang didapatkan ketika membeli produk tersebut. 
·         Iklan yang isi atau kreatifitasnya menyesatkan dan menjerumuskan konsumen. Kejadian ini sering terjadi pada iklan yang memasarkan produk rokok, minuman keras, dan produk-produk lainnya yang memperoleh persepsi yang seragam dari masyarakat.  Contohnya iklan rokok. Sudah sering dijumpai iklan yang memiliki isi bahwa dengan merokok, orang menjadi lebih tenang dan percaya diri. Atau iklan kondom, yang memiliki efek tidak langsung yaitu menyerukan konsumen untuk lebih sering melakukan hubungan seks.

Selain itu, suatu iklan dikatakan etis atau tidak, bisa dinilai dari 3 hal berikut, yaitu: 
1.      Maksud si pengiklan 
2.      Isi Iklan
3.      Keadaan publik yang akan dituju
PEMBAHASAN

Tgl Surat
16 Februari 2015
No. Surat
131/K/KPI/2/15
Status
Teguran Tertulis
Stasiun TV
Metro TV
Program Siaran
Iklan “New Era”
Deskripsi Pelanggaran
Iklan tersebut menampilkan adegan seorang wanita dengan pakaian minim dan bergoyang erotis. Selain itu terdapat adegan seorang laki-laki yang bertelanjang dada dan menggerak-gerakkan dadanya. KPI Pusat menilai bahwa muatan tersebut tidak santun karena tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, perlindungan terhadap anak dan remaja, serta ketentuan siaran iklan.
Analisis
Seharusnya iklan pada sepatu New Era harus memperhatikan nilai-nilai dan Norma-norma yang berlaku di masyarakat. Budaya Indonesia yang menjunjung tinggi norma kesopanan tidak selaras dengan visualisasi wanita dan pria yang menari dengan pakaian minim. Hal demikian dapat memberi pengaruh buruk terhadap khalayak terutama anak-anak dan para remaja dibawah umur. Menurut saya tindakan KPI sudah benar dengan memberi teguran dan memberhentikan iklan sepatu sandal New Era. http://www.solopos.com/2015/02/19/iklan-kontroversial-kpi-tegur-5-tv-gara-gara-iklan-sepatu-578296
Jadi sangat jelas sekali etika dalam berbisnis sangat perlu diperhatikan sehingga masalah yang sekiranya akan terjadi dapat di selesaikan dengan baik tanpa harus ada salah satu pihak yang dirugikan.



DAFTAR PUSTAKA