Sabtu, 27 September 2014

Makalah Konsep Dan Aliran Koperasi



Bab I
Pendahuluan


Latar Belakang

Seperti kita ketahui bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles howard dikampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi dan gerakan koperasi sudah mulai ada sejak mulai abad XVIII setelah terjadinya revolusi industry dan penerapan system ekonomi kapitalis.

Setelah berkembang di inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di eropa daratan, amerika,dan asia termasuk Indonesia. Pada dasrna koperasi di gunakan sebagai salah satu alternative untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Koperasi sebenarnya sudah masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yaitu dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 july 1947 pada kongres I di tasikmalaya yang diperingati sebagai HARI KOPERASI INDONESIA.

Pada umunya orang menganggap koperasi sebagai organisasi social, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih parahnya mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini hanya anggapan yang keliru.karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya juga bertindak sebagai produsen,sebagai konsumen,dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam konteks Indonesia koperasi merupakan bentuk usaha yang sah, yang keberadaannya diakui dalam UUD 1945.

Awalnya koperasi itu hanya memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangan fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuh usaha baru, dan sebagai alternative kegiatan usaha.






Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan yang dapat dibuat adalah sebagai berikut :

·         Coba anda lakukan analisis 3 konsep koperasi dan 3 aliran koperasi apa yang menjadi kekuatan dan kelemahannya.
·         Menurut anda konsep koperasi mana yang paling baik.



Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :

1.      Mencari kekuatan dan kelemahan dari 3 konsep dan 3 aliran koperasi

2.      Menentukan konsep koperasi yang paling baik.











Bab II

Tinjauan Pustaka

Koperasi

Pengertian Koperasi

Untuk melakukan kajian dan melakukan analisa tentang koperasi ditinjau dari sudut pandang manajemen koperasi, maka terlebih dahulu harus memahami konsep dan pengertian koperasi terutama mencari definisi koperasi yang sesuai dengan konsep-konsep manajemen dan definisi tersebut secara universal dapat diterima secara logis.

Banyak definisi dan pengertian tentang koperasi. Dari akar katanya, koperasi berasal dari Bahasa Latin coopere atau corporation dalam Bahasa Inggris. Pengertian koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, co berarti bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation adalah bekerja bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.

Adapun pengertian koperasi menurut Richard Kohl dan Abrahamson (dalam Ropke, 2003:13) adalah sebagai berikut: “Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan pamakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.”

Sedangkan Menurut Undang-Undang Perkoperasian Bab 1 pasal 1 tahun 2012 koperasi mempunyai pengertian sebagai berikut: “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”

Masih banyak pengertian koperasi yang bermacam – macam menurut para ahli. Berikut ini Pengertian Koperasi yang diutarakan oleh menurut para ahli:

·         Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

·         Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

·         Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

·         Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

·         Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Jadi dapat diartikan koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.

Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Pengertian ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi Indonesia sebagai:

1.      Alat untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,

2.      Alat untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat,

3.      Alat untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, dan

4.      Alat untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

·         Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)











Konsep Koperasi

·         KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.




v  Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

1.      Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
2.      Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
3.      Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.      Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

v  Dampak Langsung Koperasi

Terhadap Anggotanya

1.      Promosi kegiatan ekonomi anggota
2.      Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,  pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

v  Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota

1.      Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.      Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.      Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

·         KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis

·         KONSEP KOPERASI NEGARA  BERKEMBANG

Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

Aliran Koperasi

v  Aliran Yardstick
v  Aliran Sosialis
v  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara- negara barat dimana industri berkembang dg pesat.  Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman,  Belanda dll.

Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang  paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar  iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.



Sejarah Perkembangan Koperasi

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, l ahirnya koperasi modern  yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The  Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark  dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International  Cooperative Alliance)  maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,  “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).  Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank  Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.  14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De  Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the  Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank  for Native Civil Servants”

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang  diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.  14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,  Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.  12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


Manajemen Koperasi

Struktur organisasi koperasi yang unik membawa konsekuensi bahwa karakteristik manajemen koperasi pun bersifat khas. Pada dasarnya, karakter manajemen koperasi adalah model manajemen partisipasi yang memperlihatkan terjadinya interaksi antar unsur dalam manajemen
koperasi. Masing-masing unsur ada uraian tugas (job description). Pada setiap unsur manajemen memiliki lingkup keputusan yang berbeda, meskipun tetap ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.

Pakar manajemen koperasi A.H. Gophar mengemukakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga perspektif, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada hakekatnya terbentuk dari tiga unsur, yaitu
anggota, pengurus, dan karyawan.

Perlu digaris bawahi di sini struktur atau alat kelengkapan koperasi (rapat anggota, pengurus dan pengawas) berbeda dengan unsur manajemen. Alat kelengkapan organisasi menggambarkan fungsi organisasi. Sedangkan unsur manajemen menjalankann fungsi manajemen.

Menurut Gophar, tingkat keberhasilan atau kinerja koperasi sangat ditentukan oleh kualitas kerjasama sinerji antara pengurus, pengawas, dan pengelola dalam memajukan organisasi dan usaha koperasi. Dalam operasional, manajemen pengelolaan harus tetap berpegang teguh pada
prinsip-prinsip demokrasi koperasi. Dalam pengambilan keputusan, misalnya, harus berdasakan prinsip satu orang satu suara.








BAB III
Analisis

Dari tinjauan pustaka di atas penulis dapat menganalisis kekuatan dan kelemahan dari 3 konsep dan 3 aliran koperasi.

Dari ketiga konsep yang ada, untuk yang pertama yaitu konsep koperasi barat. Dari konsep yang pertama ini terdapat kekuatan atau kelebihannya yaitu mencari keuntunguan atau laba yang sebesar – besarnya, sehingga jika dilihat dari segi modal konsep ini lebih terjamin dibanding konsep koperasi lainnya, sehingga segala masalah keuntungan ditanggung bersama – sama. Selain itu untuk kelemahan dari konsep ini yaitu kurangnya sosialisasi antar sesama anggota karena lebih mementingkan keuntungan atau laba saja, sehingga menurut saya kebersamaan antar anggotanya kurang.

Kemudian untuk konsep yang kedua yaitu konsep koperasi sosialis. Kekuatan dari konsep ini kesejahteraan masyarakat atau anggotanya terjamin. Dalam mencapai tujuan koperasi di konsep ini dilakukakan secara bersama – sama, tidak sendiri mulai dari perencanaan sampai akhir. Sehingga apabila dilihat dari segi keuntungannya, setiap anggota pasti terjamin. Lalu untuk kelemahan dari konsep ini yaitu mungkin laba yang dapat dihasilkan tidak begitu banyak apabila dibandingkan konsep yang pertama tadi.

Terakhir konsep Negara berkembang yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.  Perbedaan dengan konsep kedua yaitu konsep social adalah  :
Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikkan pribadi kepemilikkan kolektif.
Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya

Aliran koperasi juga terbagi menjadi 3 yaitu, aliran koperasi yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran.

Di aliran yang pertama ini yaitu aliran yardstick. Aliran ini lebih banyak dianut negara maju dengan perkembangan industri yang pesat. Kekuatan dari aliran ini dapat dilihat dari kondisi keuntungannya atau labanya, karena aliran ini lebih mementingkan keuntungan atau labanya seperti konsep koperasi barat. Dengan aliran ini dapat lebih cepat memajukan industri suatu negara. Lalu untuk kelemahannya aliran ini jika koperasi jatuh atau bangkrut di tengah jalan pemerintah tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, itu sudah menjadi tanggung jawab anggotanya sendiri.

Untuk aliran yang kedua yaitu, aliran sosialis. Kelebihan dari aliran ini anggotanya terjamin kesejahteraannya. sehingga anggotanya lebih mudah untuk bersatu. Kelemahannya tidak mementingkan memperoleh laba maksimal sehingga penghasilan laba tidak terlalu banyak.

Dan yang terakhir adala aliran persemakmuran. Kekuatan aliran ini kondisi koperasi semakin terjamin karena pemerintah bertanggung jawab didalamnya. Dan juga kualitas ekonomi juga semakin meningkat apabila menggunakan aliran ini. Lalu untuk kelemahan aliran ini adalah pengurus kurang leluasa dalam menjalankan usaha koperasinya, sehingga dalam memperoleh laba tidak dapat maksimal.



BAB IV
Kesimpulan, Saran & Referensi


Kesimpulan :
            Koperasi yaitu sebagai suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidangnya yaitu ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
           
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi masyarakat yang bersifat social. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dalam prinsip-prinsip manajemen secaara tepat.

Saran & Refrensi :
            Diharapkan mahasiswa khususnya masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi dan dapat membangdingkan dengan kegiatan lain yang bukan koperasi.

Demikianlah makalah ini penulis buat semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar