Bab I
Pendahuluan
Latar Belakang
Seperti kita
ketahui bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di inggris pada pertengahan
abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles howard dikampung
Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya
inspirasi dan gerakan koperasi sudah mulai ada sejak mulai abad XVIII setelah
terjadinya revolusi industry dan penerapan system ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang
di inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di eropa daratan,
amerika,dan asia termasuk Indonesia. Pada dasrna koperasi di gunakan sebagai
salah satu alternative untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya
sudah masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yaitu
dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja.Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru
lahir pada tanggal 12 july 1947 pada kongres I di tasikmalaya yang diperingati
sebagai HARI KOPERASI INDONESIA.
Pada umunya
orang menganggap koperasi sebagai organisasi social, yaitu melakukan kegiatan
ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi
itu hanya memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih parahnya mengatakan
bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini hanya
anggapan yang keliru.karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha
yang paling ideal dimana anggotanya juga bertindak sebagai produsen,sebagai
konsumen,dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam konteks Indonesia koperasi
merupakan bentuk usaha yang sah, yang keberadaannya diakui dalam UUD 1945.
Awalnya koperasi
itu hanya memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi
konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangan fungsi koperasi menjadi
bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuh
usaha baru, dan sebagai alternative kegiatan usaha.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan yang dapat dibuat adalah sebagai berikut :
·
Coba
anda lakukan analisis 3 konsep koperasi dan 3 aliran koperasi apa yang menjadi
kekuatan dan kelemahannya.
·
Menurut
anda konsep koperasi mana yang paling baik.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1.
Mencari
kekuatan dan kelemahan dari 3 konsep dan 3 aliran koperasi
2.
Menentukan
konsep koperasi yang paling baik.
Bab II
Tinjauan Pustaka
Koperasi
Pengertian Koperasi
Untuk melakukan kajian dan melakukan
analisa tentang koperasi ditinjau dari sudut pandang manajemen koperasi, maka
terlebih dahulu harus memahami konsep dan pengertian koperasi terutama mencari definisi
koperasi yang sesuai dengan konsep-konsep manajemen dan definisi tersebut
secara universal dapat diterima secara logis.
Banyak definisi dan pengertian tentang
koperasi. Dari akar katanya, koperasi berasal dari Bahasa Latin coopere atau
corporation dalam Bahasa Inggris. Pengertian koperasi secara etimologi
berasal dari kata cooperation, co berarti bersama dan operation
artinya bekerja atau berusaha. Jadi cooperation adalah bekerja
bersama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Adapun pengertian koperasi menurut
Richard Kohl dan Abrahamson (dalam Ropke, 2003:13) adalah sebagai berikut:
“Koperasi adalah badan usaha dengan kepmilikan dan pamakai jasa merupakan
anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut
harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.”
Sedangkan Menurut Undang-Undang
Perkoperasian Bab 1 pasal 1 tahun 2012 koperasi mempunyai pengertian sebagai
berikut: “Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi,
dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.”
Masih banyak pengertian koperasi yang
bermacam – macam menurut para ahli. Berikut ini Pengertian Koperasi yang
diutarakan oleh menurut para ahli:
·
Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking.
·
Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah
suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
·
Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan
dari badan-badan hukum (corporate).
·
Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
·
Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Jadi dapat diartikan koperasi merupakan
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan.
Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran
para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi
ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun
pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.
Pengertian
ini disusun tidak hanya berdasar pada konsep koperasi sebagai organisasi
ekonomi dan sosial tetapi secara lengkap telah mencerminkan norma-norma dan
kaidah-kaidah yang berlaku bagi bangsa Indonesia. Norma dan kaidah tersebut
dalam UU tersebut lebih tegas dijabarkan dalam fungsi dan peran koperasi
Indonesia sebagai:
1.
Alat
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya,
2.
Alat
untuk mempertinggi kehidupan manusia dan masyarakat,
3.
Alat
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional, dan
4.
Alat
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Konsep Koperasi
·
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
v Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
1.
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
2.
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
3.
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
4.
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
v Dampak Langsung
Koperasi
Terhadap
Anggotanya
1.
Promosi
kegiatan ekonomi anggota
2.
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak
sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
v Dampak Tidak
Langsung Koperasi Terhadap Anggota
1.
Pengembangan
Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
3.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara
produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
·
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan- tujuan sistem sosialis-komunis
·
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis
: tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi
ke pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya
Aliran Koperasi
v Aliran Yardstick
v Aliran Sosialis
v Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara- negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia,
Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
• 1844 di
Rochdale Inggris, l ahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi
di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
• 1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
• 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman
pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan,
diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
• Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Manajemen Koperasi
Struktur
organisasi koperasi yang unik membawa konsekuensi bahwa karakteristik manajemen
koperasi pun bersifat khas. Pada dasarnya, karakter manajemen koperasi adalah
model manajemen partisipasi yang memperlihatkan terjadinya interaksi antar
unsur dalam manajemen
koperasi.
Masing-masing unsur ada uraian tugas (job description). Pada setiap
unsur manajemen memiliki lingkup keputusan yang berbeda, meskipun tetap ada
lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama.
Pakar
manajemen koperasi A.H. Gophar mengemukakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga perspektif, yaitu organisasi, proses, dan
gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada hakekatnya
terbentuk dari tiga unsur, yaitu
anggota,
pengurus, dan karyawan.
Perlu
digaris bawahi di sini struktur atau alat kelengkapan koperasi (rapat anggota,
pengurus dan pengawas) berbeda dengan unsur manajemen. Alat kelengkapan
organisasi menggambarkan fungsi organisasi. Sedangkan unsur manajemen
menjalankann fungsi manajemen.
Menurut
Gophar, tingkat keberhasilan atau kinerja koperasi sangat ditentukan oleh
kualitas kerjasama sinerji antara pengurus, pengawas, dan pengelola dalam
memajukan organisasi dan usaha koperasi. Dalam operasional, manajemen
pengelolaan harus tetap berpegang teguh pada
prinsip-prinsip
demokrasi koperasi. Dalam pengambilan keputusan, misalnya, harus berdasakan
prinsip satu orang satu suara.
BAB III
Analisis
Dari tinjauan
pustaka di atas penulis dapat menganalisis kekuatan dan kelemahan dari 3 konsep
dan 3 aliran koperasi.
Dari
ketiga konsep yang ada, untuk yang pertama yaitu konsep koperasi barat. Dari
konsep yang pertama ini terdapat kekuatan atau kelebihannya yaitu mencari
keuntunguan atau laba yang sebesar – besarnya, sehingga jika dilihat dari segi
modal konsep ini lebih terjamin dibanding konsep koperasi lainnya, sehingga
segala masalah keuntungan ditanggung bersama – sama. Selain itu untuk kelemahan
dari konsep ini yaitu kurangnya sosialisasi antar sesama anggota karena lebih
mementingkan keuntungan atau laba saja, sehingga menurut saya kebersamaan antar
anggotanya kurang.
Kemudian
untuk konsep yang kedua yaitu konsep koperasi sosialis. Kekuatan dari konsep
ini kesejahteraan masyarakat atau anggotanya terjamin. Dalam mencapai tujuan
koperasi di konsep ini dilakukakan secara bersama – sama, tidak sendiri mulai
dari perencanaan sampai akhir. Sehingga apabila dilihat dari segi
keuntungannya, setiap anggota pasti terjamin. Lalu untuk kelemahan dari konsep
ini yaitu mungkin laba yang dapat dihasilkan tidak begitu banyak apabila
dibandingkan konsep yang pertama tadi.
Terakhir
konsep Negara berkembang yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Perbedaan dengan konsep
kedua yaitu konsep social adalah :
Koperasi
social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikkan
pribadi kepemilikkan kolektif.
Konsep
Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya
Aliran koperasi
juga terbagi menjadi 3 yaitu, aliran koperasi yardstick, aliran sosialis, dan
aliran persemakmuran.
Di
aliran yang pertama ini yaitu aliran yardstick. Aliran ini lebih banyak dianut
negara maju dengan perkembangan industri yang pesat. Kekuatan dari aliran ini
dapat dilihat dari kondisi keuntungannya atau labanya, karena aliran ini lebih
mementingkan keuntungan atau labanya seperti konsep koperasi barat. Dengan
aliran ini dapat lebih cepat memajukan industri suatu negara. Lalu untuk
kelemahannya aliran ini jika koperasi jatuh atau bangkrut di tengah jalan
pemerintah tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut, itu sudah menjadi
tanggung jawab anggotanya sendiri.
Untuk
aliran yang kedua yaitu, aliran sosialis. Kelebihan dari aliran ini anggotanya
terjamin kesejahteraannya. sehingga anggotanya lebih mudah untuk bersatu.
Kelemahannya tidak mementingkan memperoleh laba maksimal sehingga penghasilan
laba tidak terlalu banyak.
Dan
yang terakhir adala aliran persemakmuran. Kekuatan aliran ini kondisi koperasi
semakin terjamin karena pemerintah bertanggung jawab didalamnya. Dan juga
kualitas ekonomi juga semakin meningkat apabila menggunakan aliran ini. Lalu
untuk kelemahan aliran ini adalah pengurus kurang leluasa dalam menjalankan
usaha koperasinya, sehingga dalam memperoleh laba tidak dapat maksimal.
BAB IV
Kesimpulan, Saran & Referensi
Kesimpulan
:
Koperasi
yaitu sebagai suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidangnya yaitu
ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya khususnya
dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan
organisasi ekonomi masyarakat yang bersifat social. Koperasi berfungsi sebagai
alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan
yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaaskan
kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dalam prinsip-prinsip manajemen
secaara tepat.
Saran
& Refrensi :
Diharapkan mahasiswa khususnya
masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan kegiatan
usaha dengan berkoperasi dan dapat membangdingkan dengan kegiatan lain yang
bukan koperasi.
Demikianlah
makalah ini penulis buat semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar