Senin, 13 Maret 2017

PERBEDAAN TOEFL PAPER BASE DAN KOMPUTER BASE
·       PBT (Paper Based Test) TOEFL
PBT-TOEFL adalah bentuk TOEFL Test yang pertama kali dikeluarkan oleh ETS. Sistem test pada PBT-TOEFL menggunakan paper atau lembaran-lembaran kertas soal dan lembar jawaban yang harus diisi dengan pensil 2B.
Materi yang diujikan dulu adalah Listening, Structure, dan Reading dengan score range 310 – 677. Lama waktu test adalah 2 – 2,5 jam.

·       CBT (Computer Based Test) TOEFL
CBT-TOEFL adalah bentuk kedua, menggantikan PBT-TOEFL. Sistem test CBT-TOEFL tidak lagi menggunakan paper, tapi langsung dengan computer. Semua soal menggunakan softwere dan setiap soal langsung dijawab / dikerjakan di computer.

CBT pertama kali dikeluarkan pada tahun 1998. Namun di beberapa negara di Asia, khususnya Indonesia masih diperkenankan untuk menggunakan PBT (ITP-TOEFL) sebagai standar International TOEFL Test. Sehingga pamor CBT di Indonesia sangat minim. Bahkan hingga sekarang masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengetahui apa itu CBT-TOEFL.
Materi yang diujikan adalah Listening, Structure, Reading dan Essay Writingdengan TOEFL score range 0 – 300. Essay Writing memiliki skala score terpisah yaitu 0 - 6. Lama waktu test adalah 2 – 2,5 jam.

Refrensi  https://kumpulansoaltoefl.blogspot.co.id/2014/06/apa-perbedaan-dari-pbt-cbt-ibt-test.html

Senin, 02 Januari 2017



ETIKA BISNIS
Fajar Prabowo
13213158 / 4EA17
ETIKA BISNIS CONTOH KASUS PENGGUSURAN 

A.    PENDAHULUAN
Penggusuran kerap sekali terjadi di lingkungan sekitar anda. Biasanya penggusuran dilakukan secara tiba-tiba sehingga para pedagang tidak kuasa untuk menghidari aksi satpol pp. Penggusuran dilakukan dengan dalil untuk menertibkan suatu kawasan agar bersih tidak dipenuhi oleh para pedagang. Sering kali terjadi penggusuran paksa dengan mengobrak-abrik barang dagangan mereka dan memasukkan rombong dengan paksa ke dalam mobil satpol pp. Tentu saja banyak warga yang berontak, pinsan, menangis dan bahkan ada yang bertindak anarki melawan satpol pp. Para petugas penertiban serasa tidak peduli dengan kehidupan mereka dan tidak memikirkan bagaimana mereka dapat hidup tanpa dagangan mereka. Mari kita bayangkan, apalah arti kawasan yang tertib jika perekonomian rakyat menjadi redup? Apalah arti kawasan yang bersih jika rakyatnya menderita karena tidak bisa bekerja lantaran barang daganganya digusur? Bagaimana bisa kita mengentaskan kemiskinan jadi negeri ini jika rakyat yang berusaha meningkatkan perekonomiannya malah tidak didukung.


B.       CONTOH KASUS PENGGUSURAN SENGKETA LAHAN MESUJI
Pekanbaru - Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, Azis Syamsuddin, menilai, sengketa tanah merupakan akar masalah utama Kasus Mesuji di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Ini juga menjadi akar konflik di beberapa daerah lainnya, termasuk di Riau."Akar masalahnya adalah sengketa tanah sebagai ekses pelepasan lahan yang biasa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari penghidupan di lahan tersebut," katanya kepada Antara Pekanbaru, lewat telekomunikasi, Minggu (18/12).Doktor ilmu hukum dan juga Wakil Ketua Komisi III ini, merupakan salah satu anggota tim DPR RI yang tengah mencari masukan tentang Kasus Mesuji tersebut, langsung di lokasinya, di Provinsi Lampung."Temuan awal menunjukkan, konflik yang memicu tewasnya warga, berawal dari sengketa lahan. Inilah yang perlu ditata. Tetapi, dugaan adanya tindak pidana dan bahkan pelanggaran HAM, harus juga ditelusuri serta diproses benar," kata politisi muda Partai Golkar ini.Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima (Fraksi PDI Perjuangan), mengaku, Kasus Mesuji di Provinsi Lampung dan sekitarnya ini, benar-benar menyentak nurani."Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata, hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya," ungkapnya.Ia menduga, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut."Bukannya melindungi rakyat kecil yang terdesak, aparat negara disinyalir malahan memihak pengusaha asing yang menjadi investor perkebunan sawit di lokasi itu," tuturnya.Aria Bima mendapat laporan, Kasus Mesuji ini diperkirakan telah mengakibatkan jatuhnya puluhan korban dari kalangan petani setempat.Dikatakannya, ini membuka mata kita lagi, seolah pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani."Pemerintah bukan saja membiarkan petani menghadapi sendiri serbuan produk pangan impor dan pengalihan lahan-lahan pertanian produktif untuk kepentingan aktivitas nonpertanian, namun juga membiarkan kekerasan dan pelanggaran HAM acap menimpa mereka," katanya.Padahal, merujuk Pembukaan UUD 1945, demikian Aria Bima, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia, ialah, untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia."Absennya perlindungan pemerintah dalam Kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah," tegasnya.Hampir senada dengan Azis Syamsuddin, Aria Bima mengatakan, kekerasan di Mesuji tersebut lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dengan pengusaha atau instansi pemerintah."Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan atau tanah yang ada. Tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup," katanya.Bagi Aria Bima, di sinilah demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan layak di wilayah NKRI."Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini. Menteri kehutanan, Menteri Pertanian, dan Menteri BUMN perlu berkoordinasi untuk menginventarisasi lahan-lahan tidur atau menganggur," tuturnya.Ini penting, lanjutnya, agar dapat dimanfaatkan para petani untuk melakukan budidaya pertanian."Jangan terus menerus kaum tani dipinggirkan, sementara di sisi lain mereka dituntut memikul tanggung jawab memenuhi kebutuhan pangan seluruh warga bangsa lainnya," katanya.Selama ini, menurutnya, swasembada pangan khususnya dan kedaulatan pangan pada umumnya, sulit dicapai."Salah satunya juga lantaran terbatasnya ketersediaan lahan bagi para petani untuk berproduksi. Oleh karena itu, pendayagunaan lahan-lahan tidur milik negara maupun pengusaha-pengusaha besar sangat penting untuk mendukung tercapainya swasembada pangan dan kedaulatan pangan," harapnya.Ia mengatakan, pemerintah pun dalam menyikapi konflik-konflik agraria yang melibatkan petani seperti ini, tidak boleh hanya mengedepankan hukum formal kepemilikan lahan, melainkan harus menggunakan pendekatan komprehensif."Aspek politis-sosiologis yang memperhitungkan nasib para petani juga harus digunakan dalam mencari solusi yang seadil-adilnya," kata Aria Bima. [TMA, Ant]

    C.     ANALISIS DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS
pemerintah pun dalam menyikapi konflik-konflik agraria yang melibatkan petani seperti ini, tidak boleh hanya mengedepankan hukum formal kepemilikan lahan, melainkan harus menggunakan pendekatan komprehensif. Aspek politis-sosiologis yang memperhitungkan nasib para petani juga harus digunakan dalam mencari solusi yang seadil-adilnya
Jangan terus menerus kaum tani dipinggirkan, sementara di sisi lain mereka dituntut memikul tanggung jawab memenuhi kebutuhan pangan seluruh warga bangsa lainnya,



D.      REFERENSI
·         http://tugaskuliahanakmenej.blogspot.co.id/2011/12/analisis-kasus-mesuji-etika-bisnis.html

Rabu, 09 November 2016

pencemaran dan etika bisnis




                             pencemaran dan etika bisnis


Nama              : Fajar Prabowo
Kelas              : Etika Bisnis
NPM               : 13213158

Teori:
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Contoh Kasus:

Tercemar limbah, ribuan ikan di Sungai Lagan mabuk
Febria Astuti
Selasa, 15 Oktober 2013 − 01:10 WIB
Ilustrasi (Dok Istimewa)
Sindonews.com - Ribuan ikan di aliran Sungai Lagan, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muaraenim, mabuk dan mati. Diduga, hujan deras telah menyebabkan limbah milik PT Cipta Futura (Cifu) meluber dan mencemari Sungai Lagan.

Haris (42), Warga Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujanmas, mengatakan sejak banyaknya ikan yang mabuk dan mati, ratusan warga dua desa yakni Desa Ulak Bandung, dan Desa Guci berduyun-duyun turun ke sungai untuk mengambil berbagai ikan mabuk. Ikan mabuk yang berhasil dibawa para warga dua desa itu yakni berjenis ikan gabus, ikan lampan, ikan lais, dan ikan lambak.

"Akibat ada pencemaraan limbah pabrik di hulu Sungai Lagan ini, ada banyak ikan yang mabuk. Jadi, kami berebut mengambil ikan ikan yang belum mati," ujar Haris di bawah Jembatan Servo Desa Ulak Bandung, Senin (14/10/2013).

Warga Desa Guci, Herman, menuturkan, Sungai Lagan merupakan urat nadi masyarakat. Setiap hari para petani dari dua desa yang membuka lahan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Lagan selalu memanfatkan sungai untuk kebutuhan mandi, mencuci dan memasak.


Bahkan, sebagian warga juga menggantungkan hidupnya dengan menjadi nelayan dan mencari ikan di sungai tersebut. Namun, dengan adanya limbah tersebut tentunya warga sekitar kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya.

"Sekarang ini, kondisi air Sungai Lagan hitam dan berbau," ungkap dia.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT Cifu, Sofyan, menjelaskan jika pihaknya belum mengetahui kalau ada limbah pabrik yang mengalir ke Sungai Lagan.

"Saya belum tahu kalau ada limbah, karena belum ada laporaan warga. Saya sekarang lagi berada di Palembang. Namun, kami akan segera melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan perihal limbah tersebut," tukasnya.

Analisis :
Jadi menurut saya dari contoh kasus diatas dapat diketahui bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan yang berada dekat dengan pemukiman warga di harapkan tidak membuang limbah ke sungai/sembarangan. Walaupun diatas limbah itu dapat menjadi mata pencaharian sehari-hari, malah sudah menjadi ketergantungan hidup tetapi itu sangatlah berbahaya, karena limbah yang dikeluarkan oleh aktivitas perusahaan/ pabrik itu pasti memiliki kandungan yang beracun dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan tersebut. Jadi mohon untuk pemerintah setempat dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://daerah.sindonews.com/read/2013/10/14/24/794379/tercemar-limbah-ribuan-ikan-di-sungai-lagan-mabuk