Senin, 15 Juni 2015



PRO KONTRA HUKUM MATI TERSANGKA NARKOBA

Rencana pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati, terutama bagi dua warga negara Australia memicu beragam respon. Eksekusi ini dinilai sebagai bentuk kedaulatan hukum, tetapi di sisi lain dianggap tidak efektif menciptakan efek jera.
“Indonesia sudah dalam posisi yang benar, karena kita belum merativikasi,” ujarnya dalam Dialog Kenegaraan ‘Eksekusi Mati Terpidana Narkoba: Dampak Hukum, HAM dan Politik’ di gedung Parlemen Senayan.
Hanya saja dia, mengingatkan agar  pemerintah segera menegaskan hukuman tersebut dalam revisi UU KUHP, meski dalam UUD  pasal 28i tidak boleh mencabut hak hidup.
“Terserah bagaimana pemerintah, mau mengikuti UUD atau tidak,”
Tapi, dia menghimbau agar secepatnya RUU KUHP disahkan biar tidak ada hitam putih dari negara lain.
“karena ini adalah hubungan diplomatik. RUU ini nantinya, sebagai posisi kita dalam melakukan hubungan bilateral dengan negara lain. Tapi,  untuk saat ini sebagai shock tetapi saya setuju,” tegasnya.
Berbeda dengan Romli, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai persoalan narkoba yang saat ini sedang ramai dibicarakan tidak harus semata-mata dilimpahkan semuanya kepada tersangka.
Dia mencontohkan, salah satu warga asing yang juga terpidana eksekusi mati, yang telah ditelusuri olehnya, wanita yang akan dihukum itu hanyalah seorang kurir, tidak tahu bahwa sedang membawa Narkoba.
“Jadi kesimpulannya, enggak melulu hukuman mati untuk narkoba, bagaimana kalau hanya kurir. Siapa yang mengizinkan itu bisa masuk? Jadi naif saja, sebagai formalitas hukum saja, kalau ini dihukum mati kalau Pollycarpus di bebaskan,” ungkapnya ditempat yang sama.
Untuk itu, dia meminta agar Presiden Joko Widodo untuk lebih cermat kemabali memutuskan hukuman untuk terdakwa narkoba.
Seperti diketahui, saat ini tengah terjadi pertentangan eksekusi mati  kepada warga negara Asing oleh pemerintah Indonesia karena kasus Narkoba.

           

Kamis, 30 April 2015



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Yang saya banggakan dari Negara Indonesia
            Indonesia suatu negara kesatuan yang yang berada di asia tenggara adalah negara tempat saya dilahirkan dan saya banggakan, yang saya bangakan dari negara kesatuan republik indonesia atau NKRI sangatlah banyak. Banyak dari berbagai aspek berbagai macam, indonesia adalah negara kepulauan yang kaya akan biota laut dan ikan yang tak terhitung jumlahnya dari keundahan terumbu karang yang jarang di miliki oleh negara lain karena terumbu karang di indonesia adalah terumbu karang terbagus di perairan bumi ini menurut para ahli terumbu karang di indonesialah yang paling bagus dari seluruh lautan yang ada di bumi.
            Selain memiliki banyak hasil bumi atau sumber daya alam yang melimpah ruah yang saya jelaskan di atas hanyalah beberapa di antaranya, indonesia juga masih memiliki daya tarik dari pariwisata dan juga kawasan pertumbuhan ekonomi yang saat ini sdang diproyeksikan oleh presiden baru kita yaitu bapa insinyur Joko widodo atau yang sering di sapa pak jokwi, pak jokowi sebagai presiden terpilih yang menggantikan posisi dari presiden sebelumnya yaitu pak susilo bambang yudhoyono atau yang sering kali di sapa pak SBY pak jokowi melakukan terobosan terbaru untuk meningkatkan per ekonomian negara indonesia dengan cara membuka pasar investor yaitu mempermudah para investor asing untuk berinvestasi di indonesia agar perekonomian indonesia membaik dan rupiah menguat kurang dan lebihnya seperti itu.
Selain itu juga negara kepulauan yang kaya akan biota laut indonesia juga salah satu negara penghasil sumber daya alam yang sangat melimpah ruah, salah satunya adalah pertambangan emas yang berada di indonesia bagian timur yaitu papua, tapi sangat di sayangkan tambang emas sebesar dan seluas itu tidak di kelola oleh negara kita tambang itu kini milik salah satu negara adikuasa yaitu  amerika, andai saja tambang emas itu di kelola oleh negara kita pasti sangatlah menguntunkan bagi perekonomian bangsa kita, selain tambang emas yang berada indonesia bagia timur atau papua negara kita juga sebagai penghasil batu bara yang lumayan di perhitungkan jumlahnya oleh dunia pertambangan batu bara berada dan mayoritas di pulau kalimantan selain itu banyak juga tersebar di beberapa tempat tertentu, selain tambang emas tambang batu bara indunesia juga memiliki pertambangan timah yang mayoritas berada di kepulauan belitung selain itu juga indonesia memiliki hasil pertanian kopi yang di kenal oleh dunia, negara penghasil kopi di dunia memang bukanlah negara indonesia melainkan negara brazil yang berada di kawasan benua amerika akan tetapi kopi ter enak dan ter nikmat di dunia adalah kopi hasil dari petani indonesia, star buck adalah nama sebuah caffe terkenal di dunia ia memiliki menu yang berbahan kopi dan kopi yang di jadikan bahan menu sajian mereka adalah kopi hasil dari petani indonesia.


Yang saya prihatinkan dari Negara Indonesia
Saya merasa manusia Indonesia dalam hal kebudayaan saat ini mengalami berbagai halangan dan rintangan untuk menerima serbuan kebudayaan asing yang masuk lewat Globalisasi (perluasan cara-cara sosial melalui antar benua). Dalam hal ini teknologi informasi dan komunikasi yang masuk ke Indonesia turut merubah cara kebudayaan Indonesia tersebut baik itu kebudayaan nasional maupun kebudayaan murni yang ada di setiap daerah di Indonesia. Dalam hal ini sering terlihat ketidakmampuan manusia di Indonesia untuk beradaptasi dengan baik terhadap kebudayaan asing sehingga melahirkan perilaku yang cenderung ke Barat-baratan.
Negara indonesia ini juga adalah salah satu negara yang memiliki kualitas hukum  yang kurang tegas bahkan bisa dikatakan indonesia ini adalah salah satu negara dengan keadaan hukum yang bobrok karena hukum di indonesia bisa di beli oleh mereka kalangan elit dan berkantong tebal mereka yang memiliki uang banyak dan bisa membeli segalanya termasuk hukum dengan cara suap sana-suap sini sogok kanan-kiri dan sekitar agar tetap benar meski ia dalam keadaan bersalah dan memang salah segala hal diupayakan agar tetap benar dan ini sangatlah memprihatinkan padahal mayoritas mereka yang melakukan hal tersebut adalah para wakil rakyat atau para pekerja negara orang yang berjanji melayani masyarakat dan di iqrar untuk masyarakat tapi apa yang mereka lakukan ketika apa yang mereka inginkan tercapai maka mereka lupa atas jasa siapa mereka berada di sana, di gedung DPR , dewan perwakilan rakyat dimana ia yang mewakili suara rakyat.
Selain hukum yang bobrok kini akhlaq dan moral pun ikut-ikutan bobrok betapa tidak bobroknya banyak sekali kejadian-kejadian yang memprihatinkan yang terjadi di  indonesia ini seperti pengedaran narkoba di mana-mana sex bebas dimana-mana sehingga banyaknya terjadi kehamilan di luar nikah karena banyaknya perbuatan asusila yang semestinya tidak di lakukan kemudian di lakukan oleh para muda-mudi masyarakat yang dewasa juga apa lagi belum lama terjadi yaitu pesta bikini yang akan diselenggarakan oleh kalangan anak muda yang baru saja lulus SMA atau sekolah menengah atas mereka menyelenggarakan pesta tersebut untuk merayakan kelulusan mereka. Dan dari kalangan SMP atau sekolah menengah pertama mereka juga melakukan kegilaan yang memprihatinkan dengan melakukan aksi tauran antar sekolah mabuk dan lainya. Di lihat dari segi usia mereka belumlah pantas melakukan apa yang telah mereka lakukan dan keadaan itu sangatlah memprihatinkan.







Kontribusi saya sebagai warga Negara Indonesia dalam perbaikan masa depan bangsa dan Negara Indonesia

Sebagai seorang warga Negara sudah selayaknya kita ikut berkontribusi dalam melakukan bela Negara. Bela Negara yang dimkasud disini adalah bukan membela Negara dengan menggunakan senjata atau bambu runcing lagi melainkan dengan cara menggunakan segenap akal dan fikiran kita untuk membuat Negara kita menjadi sebuah Negara yang maju dan tidak diremehkan oleh Negara lain ataupun dijajah lagi oleh Negara lain melalui pembodohan bangsa.
            Masa depan bangsa indonesia sangatlah di tentukan oleh para anak muda atau para pemuda dan pemudi kaum muda bangsa indonesia adalah penerus bangsa baik ia yang masih bersetatus pelajar ataupun para mahasiswa ataupun yang sudah selesai dan yang sekarang bekerja adalah merupakan faktor-faktor penting yang sangat diandalkan oleh bangsa dan berkontribusi bagi bangsa di masa yang akan datang dan juga yang akan menjaga nama baik dan kedaulatan bangsa indonesia. Dalam upaya mewujudkan cita cita dan menjaga nama baik bangsa dan kedaulatannya yang pastinya akan banyak sekali mengalami permasalahan yang beraneka ragam baik masalah-masalah yang akan datang maupun masalah-masalah dari masa yang telah berlalu.Di era reformasi, para pemuda khususnya mahasiswa selalu berperan dalam perubahan negri ini,generasi muda adalah generasi harapan bangsa ,pernyataan ini sangatlah membanggakan dan memacu semangat bagi masyarakat indonesia apabila dapat menilai kenyataan, akan tetapi faktanya perilaku pemuda yang di gadang-gadang sebagai harapan bangsa itu pada saat ini sangat menghawatirkan perilakunya bagi masa depan bangsa ini , hal ini dapat di tinjau dari perilaku – perilaku yang kurang membanggakan bahkan mungkin mengecewakan banyak sekali kasus-kasus yang didalamnya adalah para pemuda seperti kasus narkoba, kejahatan, begal,sex bebas, pergaulan bebas lainnya.
                 Kontribusi saya terhadap negara ini secara garis besarnya dan yang bisa saya lakukan sat ini dan detik ini pula yaitu dengan tidak memakai narkoba mengapa? Karena narkoba sangatlah berbahaya bagi masa depan sebuah bangsa apalagi mayoritas para pecandu narkoba para pengkonsumsi narkoba adalah para pemuda yang sedang berada di usia efektif dan banyak memberikan dampak bagi bangsa negara.yang selanjutnya ialah dengan tidak berbuat kejahatan atu bertindak kriminal karna tindakan tersebut melanggar norma yang berlaku secara kontekstual maupun adat istiadat karna perbuatan tersebut meresahkan dan menggangu masyarakat yang lain. Kemudian tidak melakukan gaya hidup yang serta bebas karna dari suatu kebebasan yang tak terkonrtol dan dari situlah awal mula suatu kejahatan pelanggaran norma terjadi sehingga menimbulkan dan menyebabkan hal-hal negatif.
Yang selanjutnya melakukan pendidikan dan berupaya mengajak orang-orang di sekitar untuk membuka wawasan dan melakukan kegiatan-kegiatan positif seperti kerja sama dalama hal kebaikan solat berjamaah di musholah atau  masjid, dan yang paling saya serukan kpada orang di sekitar saya khususnya saudaraa sadara saya adalah untuk giat belajar karena dengan belajar kita bisa menjadi pintar dan banyak memperoleh ilmu pengetahuan dan dari ilmu pengetahuan itulah kita dapatberbuat baik dan dapat berkontribusi lebih banyak lagi bagi bangsa dan negara kesatuan indonesa agar kelak bangsa ini lebih baik karena para pemudanya yang tidak bodoh dan yang saya









Selasa, 04 November 2014

SISA HASIL USAHA BESERTA CONTOH PERHITUNGAN



SISA HASIL USAHA BESERTA CONTOH PERHITUNGAN

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
a) Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b) Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c) Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d) SHU anggota dibayar secara tunai
Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%




Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Sumber :
1. http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
2. http://fajar-siddikblog.blogspot.com/2009/11/shu-dan-contoh-kasusnya.html
3. http://www.scribd.com/doc/52682354/27/Pengertian-Sisa-Hasil-Usaha-SHU-menurut-UU-RI-No-25-tahun-1992-tentang
4. http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/

Minggu, 26 Oktober 2014

artikel ekonomi koperasi




Sejarah dan Perkembangan Koperasi
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Awalnya Raden Aria Wiriatmadja mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan para rentenir. Koperasi dalam perkembangannya mengalami pasang surut.

Bentuk-bentuk Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Loperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
  • Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
  • Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.




Analisis dan Pembahasan
Sejak awal kelahiran koperasi di harapkan menjadi guru perekonomian indonesia. Pola pengorganisasian dan pengelolaannya yang melibatkan partisipasi setiap anggota dan pembagian hasil usaha yang cukup adil menjadikan koperasi berbagai lembaga lainnya membuat koperasi dapat tumbuh subur di tanah air. Akan tetaoi perkembangan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang di harapkan dan dibayangkan. Banyak kendala atau permasalahan yang dihadapi setiap perkembangannya, harapan menjadikan koperasi sebagai guru perekonomian indonesia belum dapat diwujudkan.
Salah satu hal yang membuat suatu bisnis kecil maju dan menuai hasil yang baik adalah pada perencanaan usaha yang benar-benar matang. Hal ini sangat berpengaruh pada kelangsungan usaha bisnis yang dijalani. Analisa bisnis ini memegang peranan yang cukup penting bagi usaha kecil. Ada banyak factor yang mempengaruhi kesuksesan bisnis usaha kecil , factor tersebut berasal dari internal maupun eksternal bisnis.

Kesimpulan
Ekonomi koperasi ini sangat penting sekali digunakan dalam usaha bisnis kecil. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Koperasi diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmadja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah.
Daftar Pustaka
Ø Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Koperasi. Jakarta.